November 28, 2022 | Other Activities
Baru-baru ini telah diterbitkan Peraturan BPS (Perban) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan Statistik Sektoral (EPSS). Sebagai tindak lanjut Perban tersebut pada tahun 2022 ini BPS akan mulai melakukan uji coba EPSS pada seluruh instansi pusat maupun daerah.
Sebagai tahap awal, hari ini, Senin (28/11), BPS Kabupaten Semarang melatih Tim Penilai Internal (TPI) yang akan melakukan Penilaian Mandiri pada pelaksanaan kegiatan statistik sektoral di Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.
Acara yang diselenggarakan di Aula Kantor Barenlitbangda Kabupaten Semarang ini dibuka oleh Kepala Barenlitbangda Kabupaten Semarang, Muhamad Muslikh, SE, MM didampingi Kabid Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Barenlitbangda Kabupaten Semarang, Chrisolina Libratini Endraswari Sayogiyanti, S.Sos, MM.
Instruktur pada pelatihan ini merupakan Tim Penilai Badan (TPB) yang berasal dari BPS Kabupaten Semarang. Sedangkan peserta pelatihan adalah para TPI yang terdiri dari Barenlitbangda, Dinas Kominfo, BKPSDM, Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian, Perikanan dan Pangan.
Nantinya hasil dari kegiatan EPSS ini akan menghasilkan suatu angka indeks yang disebut dengan Indeks Pembangunan Statistik (IPS).
Semoga dengan adanya kegiatan EPSS ini dapat meningkatkan kualitas data sektoral yang dihasilkan oleh pemerintah daerah.
Related News
Evaluasi Pelaksanaan Forum SDI Tingkat Kabupaten Semarang
Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Semarang
Insan Statistik Teladan BPS Kabupaten Semarang Tahun 2022
Rapat Koordinasi Metadata Statistik Sektoral
Rapat Evaluasi Kegiatan Statistik Harga
Wiji Nogroho, Insan Statistik Teladan BPS Kabupaten Semarang 2022
BPS-Statistics Indonesia
Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Statistics of Semarang Regency)Jl.Garuda No. 7 Ungaran
Telp (62-24) 6921029
Faks (62-24) 6921029
Mailbox : bps3322@bps.go.id
About Us