Pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang

Layanan Offline melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Semarang

Layanan Online melalui email bps3322@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, WA-official 0813-8594-3322, zoom meeting dengan perjanjian, atau pst.bps.go.id

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui PST BPS Kabupaten Semarang, email bps3322@bps.go.id dengan subject Pengaduan, WA-official 0813-8594-3322, website semarangkab.bps.go.id pada menu pengaduan

Pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022

Pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022

28 April 2022 | Kegiatan Statistik


Sejak 7 April 2022, BPS melaksanakan pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022. Survei ini bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku dan akar korupsi yang sudah lazim terjadi dan dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah, pengalaman berurusan dengan petugas layanan publik, serta perilaku masyarakat yang termasuk petty corruption

Jumlah sampel terpilih di Kabupaten Semarang sebanyak 40 rumah tangga, yang didata oleh 2 orang pencacah dan 1 orang pengawas dari organik BPS Kabupaten Semarang. 

Selama pendataan, petugas senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti SOP agar diperoleh data yang berkualitas.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Statistics of Semarang Regency)Jl.Garuda No. 7 Ungaran

Telp (62-24) 6921029

Faks (62-24) 6921029

Mailbox : bps3322@bps.go.id

logo_footer

Tentang Kami

Manual

S&K

Daftar Tautan

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik