16 Juli 2020 | Kegiatan Statistik Lainnya
Sebagai
implementasi amanat Undang-Undang No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik,
bahwa penyelenggara pelayanan publik berkewajiban melaksanakan evaluasi
terhadap kinerja pelaksana pelayanan publik di lingkungan organisasi secara
berkala dan berkelanjutan, tidak terkecuali BPS Kabupaten Semarang yang rutin
melakukan evaluasi setiap tahun dengan melakukan Survei Kebutuhan Data (SKD) .
Survei ini
dilakukan dan dirancang untuk mengidentifikasi tingkat kebutuhan dan kepuasan
pengguna data dalam rangka meningkatkan kualitas data dan informasi statistik
serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik.
Pada periode
survei kali ini yang dicakup sebagai reponden adalah konsumen data yang
menerima layanan dari unit Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS baik secara
online maupun offline sejak Januari sampai dengan September 2020. Bagi konsumen
data yang mengakses data secara online disediakan link survei pada website.
Demikian pula bagi konsumen data yang berkunjung secara langsung pada PST dapat
mengisi survei tersebut secara online di PST BPS Kabupaten Semarang.
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Statistics of Semarang Regency)Jl.Garuda No. 7 Ungaran
Telp (62-24) 6921029
Faks (62-24) 6921029
Mailbox : bps3322@bps.go.id
Tentang Kami