Baru-baru ini telah diterbitkan
Peraturan BPS (Perban) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Evaluasi Penyelenggaraan
Statistik Sektoral (EPSS). Sebagai tindak lanjut Perban tersebut pada tahun
2022 ini BPS akan mulai melakukan uji coba EPSS pada seluruh instansi pusat
maupun daerah.
Sebagai tahap awal, hari ini,
Senin (28/11), BPS Kabupaten Semarang melatih Tim Penilai Internal (TPI) yang
akan melakukan Penilaian Mandiri pada pelaksanaan kegiatan statistik sektoral
di Pemerintah Daerah Kabupaten Semarang.
Acara yang diselenggarakan di
Aula Kantor Barenlitbangda Kabupaten Semarang ini dibuka oleh Kepala
Barenlitbangda Kabupaten Semarang, Muhamad Muslikh, SE, MM didampingi Kabid
Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah Barenlitbangda
Kabupaten Semarang, Chrisolina Libratini
Endraswari Sayogiyanti, S.Sos, MM.
Instruktur pada pelatihan ini
merupakan Tim Penilai Badan (TPB) yang berasal dari BPS Kabupaten Semarang.
Sedangkan peserta pelatihan adalah para TPI yang terdiri dari Barenlitbangda,
Dinas Kominfo, BKPSDM, Dinas Pariwisata dan Dinas Pertanian, Perikanan dan
Pangan.
Nantinya hasil dari kegiatan EPSS
ini akan menghasilkan suatu angka indeks yang disebut dengan Indeks Pembangunan
Statistik (IPS).
Semoga dengan adanya kegiatan
EPSS ini dapat meningkatkan kualitas data sektoral yang dihasilkan oleh
pemerintah daerah.