Seluruh petugas Survei IMK sedang melakukan pendataan Survei IMK Tahunan Tahun 2022 pada Blok Sensus terpilih di Kabupaten Semarang. Pendataan Survei IMK tersebut dilaksanakan pada bulan September 2022. Jumlah sampel pendataan IMK Tahunan di Kabupaten Semarang sebanyak 390 usaha.
Dalam melakukan Pendataan Survei IMK Tahunan, petugas harus mematuhi prosedur dengan benar, sesuai dengan konsep definisi yang telah diajarkan oleh Instruktur. Selain itu, jika petugas mengalami kendala di lapangan baik terkait konsep maupun kendala lainnya, petugas harus segera berkoordinasi dengan pengawasnya.
Diharapkan setiap petugas dilapangan dapat melaksanakan Pendataan Survei IMK Tahunan sesuai SOP dan mematuhi jadwal yang telah ditentukan, sehingga data yang dihasilkan dari survei ini APIK dan berkualitas.