Sejak 7 April 2022, BPS melaksanakan pendataan Survei Perilaku Anti Korupsi (SPAK) 2022. Survei ini bertujuan untuk mengukur persepsi masyarakat terhadap berbagai bentuk perilaku dan akar korupsi yang sudah lazim terjadi dan dianggap sebagian masyarakat sebagai hal yang lumrah, pengalaman berurusan dengan petugas layanan publik, serta perilaku masyarakat yang termasuk petty corruption.
Jumlah sampel terpilih di Kabupaten Semarang sebanyak 40 rumah tangga, yang didata oleh 2 orang pencacah dan 1 orang pengawas dari organik BPS Kabupaten Semarang.
Selama pendataan, petugas senantiasa mematuhi protokol kesehatan dan mengikuti SOP agar diperoleh data yang berkualitas.