Menindaklanjuti
surat dari Kodim 0714 Salatiga perihal sinkronisasi data, kami tidak hanya
menyampaikan data, namun juga sharing betapa pentingnya data statistik sektoral
yang berkualitas.
Menurut
Perpres No. 39 Tahun 2019 BPS memiliki mandat untuk melakukan pembinaan
terhadap instansi lain terkait dengan pelaksanaan kegiatan statistik sektoral.
BPS juga memiliki mandat untuk melakukan koordinasi, integrasi dan sinkronisasi
dengan instansi pemerintah untuk membangun pembakuan konsep, definisi,
klasifikasi, dan ukuran-ukuran.
Pada
pengarahan statistik kali ini, person in chargenya antara lain Bu Asfin sebagai
moderator, Pak Wiji narasumber data terkait kesejahteraan masyarakat, Pak Aji
narasumber data ketenagakerjaan, Pak Wahyu tim humas dan tentu perlu diback up
oleh Kasi IPDS BPS Kabupaten Semarang.
Acara berlangsung lancar walau suara di zoom suka
mantul mantul dan kemungkinan akan berlanjut bulan depan untuk sharing syarat
data sektoral supaya berkualitas.