Pada Tanggal 1-31 Mei 2018 di Kabupaten Semarang diadakan pendataan Potensi Desa atau yang biasa disebut dengan (Podes). Pendataan ini serentak dilaksanakan di seluruh Indonesia. Podes dilaksanakan setiap 2 tahun menjelang sensus seperti sensus penduduk, sensus pertanian dan sensus ekonomi. Tujuan dari pendataan podes adalah untuk mengetahui potensi yang dimiliki oleh suatu wilayah di tingkat desa, kecamatan dan kabupaten/kota.
Dalam pelaksanaan Podes di Kabupaten Semarang dibagi menjadi 37 pencacah lapangan dan 18 pengawas lapangan. Petugas lapangan akan mendata di seluruh Kantor Desa yang berjumlah 235 desa/kelurahan. Dalam pelaksanaannya setiap pencacah diberi beban kurang lebih 7 desa/kelurahan dan akan didampingi pengawas dalam pendataannya.
Pencacah lapangan selain mendatangi kantor desa juga mendatangi puskesmas dan kantor polisi karena pertanyaannya ada kaitannya dengan fasilitas kesehatan dan tindak kejahatan, agar data yang dihasilkan lebih baik dan akurat.
Dokumen hasil pendataan lapangan akan diserahkan oleh pencacah ke pengawas untuk ditindaklanjuti dan kemudian diolah. Untuk Podes, pengolahan dilaksanakan di BPS Kabupaten dan hasil pengolahan akan dikirim ke BPS Provinsi.