Penutupan Kebakaran | Penutupan kebakaran adalah pertanggungan yang menjamin resiko kerugian/kerusakan atas harta
benda yang disebabkan oleh kebakaran yang terjadi karena api sendiri atau api dari luar. |
Pikun | Pikun adalah hilangnya atau mundurnya kemampuan intelektual yang sedemikian beratnya sehingga
menghalangi fungsi sosial atau pekerjaan, terdapat gangguan pada daya ingat, daya pikir abstrak, daya nilai, kemampuan berbahasa, mengenal benda walaupun indranya baik, melakukan aktivitas yang agak kompleks, daya tiru, serta diikuti dengan adanya perubahan kepribadian. |
Peserta Mitra Pendiri | Peserta mitra pendiri adalah karyawan perusahaan mitra pendiri yang mengikuti program dana
pensiun pemberi kerja. |
Peserta Pendiri
| Peserta pendiri adalah karyawan perusahaan pendiri yang mengikuti program dana pensiun pemberi kerja. |
Produksi dan Pembelian Bahan Baku | Produksi dan pembelian bahan baku adalah semua bahan baku yang dikumpulkan oleh perusahaan,
baik yang berasal dari perkebunan sendiri maupun hasil pembelian dari perkebunan lain dan rakyat. |
Program Pensiun Iuran Pasti | Program pensiun iuran pasti adalah program pensiun yang iurannya ditetapkan dalam peranan dana pensiun dan seluruh iuran serta hasil pengembangannya dibukukan pada rekening masing-masing peserta sebagai manfaat pensiun.
|
Rokok Kretek | Rokok kretek adalah rokok buatan pabrik yang mengandung campuran tambahan cengkeh, sehingga
waktu dibakar berbunyi kretek. |
Sekolah | Sekolah yang dimaksud adalah sekolah formal mulai dari pendidikan dasar, menengah dan tinggi,
termasuk pendidikan yang disamakan. |
Status Pekerjaan | Status pekerjaan adalah jenis kedudukan seseorang dalam pekerjaan, Status tersebut diklasifikasikan dalam:
|
Upah Pekerja Perkebunan | Upah pekerja perkebunan adalah upah kotor berupa uang termasuk tunjangan-tunjangan, upah
tambahan/premi untuk prestasi lebih, serta harga dari barang-barang yang diberikan kepada pekerja.
Tidak termasuk dalam perhitungan ini adalah upah lembur, nonaktif selama istirahat atau sakit,
pembayaran untuk hari-hari libur, pembayaran surut, misalnya mengenai masa pemogokan, rapel
kenaikan upah, pembayaran satu atau beberapa bulan dalam pemecatan, pembayaran lebaran dan
gratifikasi. |