Bis Surat | Bis Surat adalah kotak surat milik PT (Persero) Pos Indonesia yang disediakan bagi masyarakat sebagai tempat untuk memasukkan surat pos yang akan dikirim. |
Biaya, asuransi, dan biaya angkutan | Biaya, asuransi, dan biaya angkutan adalah cara penilaian barang yang dijual dalam perdagangan
internasional di mana seluruh biaya angkutan, biaya pemuatan, dan biaya asuransi sampai pelabuhan
bongkar ditanggung penjual. |
Berat Bruto | Berat bruto adalah berat barang yang diangkut dari suatu pelabuhan asal ke pelabuhan lainnya yang
merupakan tujuan termasuk di dalamnya berat kemasan yang digunakan untuk membungkus barang
tersebut. |
Bentuk Badan Hukum | Bentuk badan hukum adalah suatu status badan hukum yang telah dimiliki oleh suatu kegiatan
ekonomi/usaha berdasarkan akte pendiriannya yang dikeluarkan oleh akte notaris, berupa akte
notaris, atau berdasarkan suatu keputusan dari pejabat yang berwenang. |
Bensin Jet | Bensin jet meliputi bahan bakar yang dibutuhkan untuk pemakaian mesin turbin pesawat, terutama
yang dimurnikan dari minyak tanah. |
Belum Kawin | Belum kawin adalah status dari mereka yang pada saat pencacahan belum terikat dalam perkawinan |
Belanja Rutin | Belanja rutin terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, subsidi kepada daerah otonom, subsidi kepada perusahaan, pembayaran bunga dan cicilan hutang, serta pengeluaran rutin lainnya. |
Pengeluaran Rutin | Belanja rutin harus dapat dibiayai dari pendapatan daerah sendiri sesuai pasal 64 ayat 5 Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah. Dari pos-pos pengeluaran rutin Pemda Tingkat II yang ada kemudian dirinci menurut sepuluh jenis
belanja rutin, yaitu belanja pegawai, belanja barang, belanja pemeliharaan, belanja perjalanan dinas, belanja lain-lain, angsuran pinjaman/hutang & bunga, ganjaran, subsidi, dan sumbangan kepada daerah bawahan, pensiun dan bantuan, pengeluaran yang tidak termasuk bagian lain, dan pengeluaran tidak tersangka. |
Belanja Pembangunan | Belanja pembangunan terdiri dari bermacam-macam pengeluaran, seperti pengeluaran
pembangunan untuk SD, Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), penyertaan modal pemerintah
di perusahaan-perusahaan dan pengeluaran pembangunan melalui Inpres seperti Inpres pasar, Inpres jalan, dan Inpres reboisasi. |
Belanja Barang | Belanja barang adalah pengeluaran pemerintah untuk pembelian barang-barang yang tidak tahan
lama, artinya habis dipakai dalam proses produksi. Pengeluaran pemerintah (baik pemerintah pusat maupun daerah) untuk belanja barang tersebut terdiri dari:
- pembelian alat-alat tulis, barang cetakan, dan alat-alat rumah tangga;
- kantor;
- sewa gudang dan kantor;
- biaya pengepakan, pengiriman, dan penyimpanan barang;
- biaya rapat;
- biaya penerimaan tamu;
- biaya listrik, telepon, teleks, dan air;
- biaya pemeliharaan gedung dan kantor;
- biaya pemeliharaan kendaraan dan inventaris kantor;
- biaya perjalanan dinas;
- bunga dan cicilan hutang dalam negeri, yang sebagian besar merupakan pembayaran atas
tunggakan rekening telepon, listrik, air dan lain-lain, dan
- pengeluaran rutin lainnya.
|