Rata-rata Lama Tamu Asing Menginap | Rata-rata tamu asing menginap adalah banyaknya malam tempat tidur oleh tamu asing asing dibagi
dengan banyaknya tamu asing yang menginap. |
Rata-rata Tamu Per Hari | Rata-rata tamu per hari adalah rata-rata tamu yang datang dan menginap di hotel/akomodasi per
harinya, dihitung berdasarkan tamu yang datang dan menginap selama sebulan. |
Rata-rata Tamu Per Kamar | Rata-rata tamu per kamar adalah perbandingan antara banyaknya malam tamu atau malam tempat
tidur dengan banyaknya malam kamar yang dihuni. |
Rata-rata Tenaga Kerja Per Kamar | Rata-rata tenaga kerja per kamar adalah hasil bagi jumlah tenaga kerja pada usaha akomodasi
dengan jumlah kamar usaha akomodasi (sesuai dengan klasifikasi). |
Rata-rata Tenaga Kerja Per Usaha | Rata-rata tenaga kerja per usaha adalah hasil bagi jumlah tenaga kerja pada usaha akomodasi (sesuai
dengan klasifikasi) dengan jumlah usaha akomodasi (yang termasuk ke dalam klasifikasi/kelompok
tersebut). |
Rawat Inap | Rawat inap adalah kegiatan atau upaya responden yang mengalami keluhan kesehatan dengan
mendatangi tempat pelayanan kesehatan (pergi berobat) dan harus menginap. |
Rawat Jalan/Berobat Jalan | Rawat jalan/berobat jalan adalah upaya responden yang mempunyai keluhan kesehatan untuk
memeriksakan atau mengatasi gangguan keluhan kesehatannya dengan mendatangi tempat
pelayanan kesehatan modern atau tradisional tanpa menginap, termasuk mendatangkan petugas
medis ke rumah pasien, membeli obat atau melakukan pengobatan sendiri. |
Reasuransi | Reasuransi adalah asuransi yang memberikan jasa dalam pertanggungan ulang terhadap resiko yang
dihadapi oleh perusahaan asuransi kerugian dan atau perusahaan asuransi jiwa. |
Remisi | Remisi adalah pengurangan hukuman atau sisa hukuman, diberikan setiap tahun pada narapidana
yang memenuhi syarat pada setiap hari ulang tahun kemerdekaan RI tanggal 17 Agustus. Ada dua
macam remisi, yaitu remisi biasa dan remisi istimewa. Remisi biasa ada dua macam yaitu remisi
biasa seluruhnya dan remisi biasa sebagian. Remisi istimewa diberikan 10 tahun sekali dengan
tahun yang berakhiran lima (5) dimulai tahun 1945. |
Responden Telah Mulai Merokok | Responden dianggap telah mulai merokok apabila ia telah menghisap minimal 100 batang rokok
dalam hidupnya (kurang dari 100 batang dianggap masih taraf coba-coba). |