Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Cinta Statistik Tahun 2024 - Berita - Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang

Layanan Offline melalui Pelayanan Statistik Terpadu (PST) BPS Kabupaten Semarang

Layanan Online melalui email bps3322@bps.go.id dengan subject Permintaan Data, WA-official 0813-8594-3322, zoom meeting dengan perjanjian, atau pst.bps.go.id

Pengaduan layanan dapat disampaikan melalui PST BPS Kabupaten Semarang, email bps3322@bps.go.id dengan subject Pengaduan, WA-official 0813-8594-3322, website semarangkab.bps.go.id pada menu pengaduan

Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Cinta Statistik Tahun 2024

Penyerahan Piagam Penghargaan Desa Cinta Statistik Tahun 2024

5 Februari 2025 | Kegiatan Statistik Lainnya


Rabu (5/2) bertempat di ruang kerja Bupati Semarang, dilakukan penyerahan Piagam Penghargaan Desa Cantik (Cinta Statistik) 2024 kepada Desa Kalisidi Kecamatan Ungaran Barat. Desa Kalisidi telah mengikuti rangkaian kegiatan Desa Cinta Statistik pada tahun 2024 dan menghasilkan output berupa database desa, publikasi statistik, dan infografis desa. Dalam penghargaan kali ini, Desa Kalisidi meraih Terbaik ke-5 Tingkat Provinsi Jawa Tengah Tahun 2024.

Penghargaan diserahkan oleh Kepala BPS Kabupaten Semarang, Dewi Trirahayuni, S.Si, M.Si kepada Bupati Semarang, Ngesti Nugraha, S.H, M.H. Selanjutnya, Bupati Semarang menyerahkan piagam penghargaan tersebut kepada Kepala Desa Kalisidi, Dimas Prayitno Putra, S.E.

Dalam acara yang juga dihadiri oleh Kepala Bapperida, Kepala Diskominfo, Kepala Dispermasdes, dan Camat Ungaran Barat ini, Dewi menyampaikan sebanyak 35 desa telah berpartisipasi dalam kegiatan Pembinaan Desa Cantik pada tahun 2024, namun masih terdapat variasi penyelesaian tahapan pembinaan diantara desa-desa tersebut. Tercatat baru 6 desa yang sudah memiliki output statistik baik berupa infografis, monografi, maupun publikasi.

Bupati Semarang berharap pada tahun 2025 seluruh desa di Kabupaten Semarang dapat mengikuti kegiatan Desa Cantik, karena dengan adanya acuan data yang jelas maka pemerintah dapat mengambil kebijakan dengan lebih tepat. Hal ini sesuai dengan amanat Perbup Nomor 40 Tahun 2024 yang menyebutkan bahwa semua desa wajib mengganggarkan kegiatan Desa Cantik dalam APBDes-nya.

Dengan dukungan dari OPD dan stakeholder di Kabupaten Semarang, diharapkan kegiatan Desa Cantik 2025 dan seterusnya berjalan dengan lancar serta menghasilkan output yang bermanfaat bagi pembangunan desa.
Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik

Badan Pusat Statistik Kabupaten Semarang (Statistics of Semarang Regency)Jl.Garuda No. 7 Ungaran

Telp (62-24) 6921029

Faks (62-24) 6921029

Mailbox : bps3322@bps.go.id

logo_footer

Hak Cipta © 2023 Badan Pusat Statistik